kjdsnfjkndsfjksd fjdsnjfknsdjkfnjkdsnfjdskfnkjdsnf jdsfnjdsnfjndskjf jdsfnkjsdnfjksdnfkj

Kam, 15 Mei 2025

Rabu, 9 April 2025

PPPK Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi Diimbau Segera Bertugas Sesuai SK, Batas Waktu Hingga 14 April 2025

Mappi – Menindaklanjuti arahan Bupati Mappi dalam Apel dan Pertemuan Perdana bersama ASN dan Non ASN pada 8 April 2025 di Gedung Qhanda Uri, Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi mengeluarkan edaran resmi yang menekankan kewajiban seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera melaksanakan tugas sesuai Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Dalam edaran tersebut, Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa seluruh PPPK wajib aktif bertugas di unit kerja atau fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam SK masing-masing. Penegasan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Mappi.

“Seluruh PPPK yang hingga kini belum aktif bertugas diminta segera melapor dan menjalankan tugas paling lambat Senin, 14 April 2025,” bunyi poin kedua dalam edaran tersebut.

Ditegaskan pula bahwa bagi PPPK yang tidak menjalankan kewajiban sesuai penempatan, akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi, dr. Ronny H Tombokan, menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi ini secara langsung kepada para pegawai yang bersangkutan, termasuk melalui kepala fasilitas pelayanan kesehatan di tiap wilayah.

“Kami berharap tidak ada lagi PPPK yang belum melaksanakan tugas. Ini menyangkut komitmen dan integritas sebagai pelayan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Bupati yang menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab seluruh aparatur pemerintahan di lingkungan Kabupaten Mappi. Dengan kembalinya para PPPK ke tempat tugas, pemerintah daerah berharap pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan, dapat berjalan optimal dan merata hingga ke wilayah terpencil.